Kasus korupsi di dunia pendidikan kerap terjadi, tidak hanya di Indonesia, namun juga di berbagai negara lainnya. Dalam kajian ICW mengenai tren penindakan kasus korupsi menunjukkan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021, kasus korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan sektor, dimana 21,7% diantara kasus korupsi yang terjadi berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). U4 Anti-Corruption Resource Centre dalam U4 Issue: Corruption in Education Sector menjabarkan jenis – jenis korupsi yang sering terjadi di sektor pendidikan, yakni:
| 1 | Perencanaan dan manajemen pendidikan (keputusan pembiayaan) | Keputusan untuk membangun fasilitas pendidikan yang tidak perlu dan dilakukan semata – mata untuk alasan pribadi/politik dan mengabaikan kebutuhan sebenarnya |
| 2 | Pengadaan | Korupsi dalam pengadaan yang mempengaruhi penggunaan material pendidikan, bangunan dan peralatan. |
| 3 | Akreditasi Sekolah | Suap yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan kepada asesor akreditasi sekolah guna mendapatkan akreditasi yang diinginkan |
| 4 | Biaya sekolah dan ujian | Jual-beli soal ujian masuk, suap dalam penerimaan peserta didik baru untuk meloloskan kandidat tertentu, favoritisme dan nepotisme. |
| 5 | Les privat | Les privat dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial, terutama ketika guru biasa memberikan les tambahan berbayar setelah jam sekolah untuk murid reguler mereka. |
| 6 | Ujian | Kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dalam mengerjakan ujian menjadi sangat umum dilakukan, bahkan di suatu negara, mahasiswa memprotes dan menuntut “hak” tradisional mereka untuk menyontek. |
| 7 | Manajemen tenaga pendidik dan professional | Suap untuk manajemen penyelenggara pendidikan agar tidak ditempatkan/ditempatkan di lokasi tertentu. |
| 8 | Perilaku tenaga pendidik | Eksploitasi peserta didik, perilaku buruk tenaga pendidik, kekerasan fisik atau kelas yang tidak ada pengajaran sama sekali. |
Kasus tertangkapnya KRM tentu memberikan dampak buruk bagi wajah dunia pendidikan di Indonesia. Sektor pendidikan yang hakikatnya menjadi wadah untuk mendidik generasi penerus bangsa, justru tercederai oleh perilaku penyelenggara pendidikan itu sendiri. Korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat karena mengikis kepercayaan sosial dan memperburuk ketidaksetaraan. Hal ini berpotensi untuk menyabotase pembangunan dengan merusak pembentukan individu yang terdidik, kompeten, dan beretika untuk kepemimpinan masa depan dan angkatan kerja.
Salah satu yang menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi di sektor pendidikan adalah kompleksitas sistem pendidikan dan kurangnya transparansi dalam tata kelola pendidikan. Hal ini sejalan dengan pernyataan pimpinan kampus yang rektornya terjaring dalam OTT oleh KPK. Mereka mengakui bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru (jalur mandiri) kurang transparan. Dalam hal ini, penyalahgunaan prinsip kerahasiaan dan pengambilan keputusan tanpa dokumen pendukung yang tepat akan mempermudah perilaku korupsi untuk terjadi.
Demi mengurangi risiko terjadinya kejadian serupa, sistem penyelenggaraan pendidikan seyogyanya perlu dibenahi untuk memastikan bahwa integritas tidak hanya menjadi bagian dari pendidikan karakter bagi para siswa dan mahasiswa, namun juga bagi seluruh lapisan di dunia pendidikan. Upaya ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya memetakan pada titik mana saja dalam tahapan pendidikan yang rentan terjadinya risiko korupsi, menyiapkan tata kelola organisasi yang dapat mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap risiko korupsi, serta memastikan dilakukannya monitoring dan evaluasi serta perbaikan berkelanjutan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan SNI ISO 37001:2016 dapat menjadi salah satu alternatif bagi Perguruan Tinggi maupun lembaga pendidikan lainnya untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko korupsi di organisasi. Tujuannya tentu saja agar sasaran dan cita-cita mulai lembaga pendidikan dapat tercapai tanpa hambatan korupsi yang jika terjadi tidak hanya merugikan internal organisasi tapi juga rusaknya reputasi bahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Upaya lainnya, dari sisi Kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan juga diharapkan berperan aktif mengajak lembaga pendidikan untuk memiliki tata kelola yang berintegritas, pun berani dengan tegas memberikan sanksi bagi oknum-oknum lembaga pendidikan yang melakukan korupsi. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan atas perilaku korupsi di sektor pendidikan menjadi optimal. Salam Integritas In hanya sebatas kejadian yang kebetulan ditangani atau terungkap padahal jika mau diungkap dunia pendidikan dipenuhi sarang korupsi juga pungli. Oleh sebab itu perlu pengwasan dunia pendidikan diperketat dan maaf ini diluar kriteria para gurunya. guru diluar semua itu, hal ini terjadi biasanya pada pengguna anggaran, atau yang memiliki otoritas ditempat itu. Demikian andri mengahiri perkataannya.(Agus Dan Anton Jakarta.)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar