Andri juga menduga jika bansos tidak dikawal dengan baik setidaknya dikawatirkan dapat dibajak oleh para calon anggota dewan, dengan cara mengaburkan program itu menjadi seakan milik mereka atau digunaka buat mendulang suara mereka ini yang perlu diwaspadai. Dan disini saya berpesan kepada seluruh kepala dinas sosial harus mengawasinya, jika perlu mentri sosial menghimbau kepada pelaksana dilapangan agar dana bansos jangan dibajak atau dimanfaatkan oleh para politisi agar bisa mendulang suara mereka. demikian andri mengahiri perkataannya.
Ditempat yang lain Kementerian Sosial mengakui proses penyaluran bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan atau PKH menghadapi tantangan di tahun politik menuju Pemilu 2024. Berbagai upaya pencegahan dan imbauan sudah mereka lakukan namun politisasi bansos tetap terjadi.
Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Program, Suhadi Lili, mengatakan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada dinas sosial yang membawahkan pendamping sosial. Secara struktur birokrasi, kepala dinas berada di bawah pemerintah daerah yang otonom. Kemensos hanya bisa mengimbau agar penyaluran bansos sesuai aturan.
Kemensos sudah mencegah hal itu dengan mengirimkan bansos langsung melalui transfer bank ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) yang bekerja sama dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai.
Kemensos juga membangun aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan penerima bansos atau orang yang belum masuk dalam daftar bisa mengusulkan atau menyanggah diri. Upaya ini untuk meminimalkan kemungkinan kesalahan verifikasi data penerima kesejahteraan sosial (DTKS).
”Kami semua yang bekerja di kementerian ini kan ASN. ASN diwajibkan netral. Kalaupun ada politisasi, kan kita ini tidak bekerja di ruang steril. Jadi, kesempatan itu pasti ada dan kami berusaha meminimalisirnya. Salah satu penyalurannya secara nontunai sehingga tidak bisa dikumpul-kumpulkan untuk kampanye,” kata Suhadi, Jumat (19/1/2024).Namun, saat proses pendampingan dan pelatihan kepada keluarga penerima bansos terkadang disusupi oleh kepentingan politis. Tanpa menyebutkan kasus secara spesifik dan kuantitas, Suhadi menyatakan sudah ada beberapa pendamping sosial yang dibebastugaskan karena terbukti memolitisasi bansos.
”Kalau dalam waktu tiga bulanan bisa men-on-off-kan, bansos itu sudah kami hentikan agar pekerjaan mereka tidak di ranah situ dan tidak punya hak veto terhadap proses kepada para KPM. Ada yang ditindak tegas,” ujarnya.Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, menilai, masyarakat sering kali takut untuk melaporkan penyelewengan bansos. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan bansos tersebut sehingga mereka mengambil begitu saja meskipun bansos yang berasal dari uang pajak rakyat sudah dipolitisasi atau dipersonalisasi. Penyaluran bansos yang didasarkan pada faktor pribadi atau hubungan pribadi sudah setara dengan korupsi.
Politisasi dan personalisasi bansos secara langsung melanggar prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Penyaluran bansos yang didasarkan pada faktor pribadi atau hubungan pribadi sudah setara dengan korupsi karena dengan sengaja mengambil hak masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan.”Secara undang-undang sebenarnya bisa ditindak hukum, tetapi korban terkadang tidak merasa aman sehingga tidak suka melaporkan penyelewengan. Jadi lebih banyak menjadi sanksi sosial dan etik, biasanya melalui viralitas di media sosial,” kata Yanu.
Oleh karena itu, masyarakat perlu kritis untuk tidak mudah menerima begitu saja bansos yang dipolitisasi. Ketika bansos diselewengkan, dampaknya dapat merugikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Bantuan yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi ketidaksetaraan justru dapat mengklik ketimpangan tersebut.Sebelumnya, laporan tim investigasi Kompas yang terbit 18 Januari 2024 menemukan bahwa terjadi politisasi bansos oleh sejumlah calon anggota legislatif di sejumlah daerah. Modusnya beragam, mulai dari menggandeng pendamping sosial dan dinas-dinas di daerah untuk menyisipkan bahan kampanye dalam penyaluran bansos hingga aparat desa yang mengancam memutus bansos masyarakat jika tidak mendukung caleg tertentu.
Misalnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pendamping sosial se-Kabupaten Sijunjung dikumpulkan oleh caleg berinisial RL di sebuah hotel pada tanggal 20 September 2023. Pertemuan itu difasilitasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sijunjung.”Kalau memang ada keikhlasan dan kerelaan, saya berharap bantuan teman-teman (pendamping sosial) di pemilu yang akan datang,” kata RL seperti yang terdengar dalam bukti rekaman yang didapat Kompas.Baca juga: Liputan Investigasi ”Kompas”, Kecurangan Caleg
Setelah pertemuan itu, para petani penerima PKH mendapatkan bansos dengan menyelipkan kalender dan gantungan kunci yang menghadap RL. Pendamping sosial yang memberi juga menitipkan pesan untuk memilih RL menjadi anggota DPR pada hari pencoblosan, 14 Februari mendatang.( Agus Dan Anton Jakarta.)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar