Hal ini seiring tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.Selama masa tenang Pemilu terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye. Cetus Andri Elyus Luntungan Pengamat International ketika dihubungi malam ini melalui HP.
Tidak hanya itu Andri juga menambahkan Memasuki masa tenang, di mana tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kampanye terhitung mulai 11-13 Februari 2024 (putaran pertama)Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Disana , tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu 14 Februari 2024, rakyat Meju Ke TPS secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara yang disebut Tempat Pemilihan suara(TPS). ini menurut aturan KPU yang berlaku dinegara Indonesia. Artinya masa tenang perlu dpahami oleh para politisi agar disana tidak ada lagi istilah dimasa tenang mereka melakukan serangan fajar atau serangan yang berbenturan deangan ketentuan yang telah disepakati bersama. Cetus andri.
Oleh sebab itu dimasa tenang itulah segala bentuk hal -hal yang berlawanan dengan aturan KPU itu tidak perlu ada, atau membelakangi segala aturan itu. Maksudnya kekawatiran dugaan adanya ada segelincir kelompok menggunakan masa tenang dijadikan obyek untuk dugaan melakukan serangan fajar hal itu tidak perlu terjadi , oleh sebab dimasa teang itulah warga diberikan peluang buat memilih sesuai hati nurani tanpa ada tendeng aling -aling. 'Mungkin itulah dimaksud masa tenang!'' Menurut aturan KPU, sebagaimna adanya aturan masa tenang setidaknya disana agar didalam situasi masa teanang warga diberikan peluang buat memikir dan menilai mana yang layak mereka mau pilih. Dan dimasa teanng itu wajar jika warga dipersilahkan untuk memikirkan siapa calon yang mereka mau pilih itu. Demikian andri mengatakan menganai masa tenang di Indonesia.
Andri juga mengatakan aturan yang dibuat KPU mengenai masa tenang artinya masa harus tenang sambil berpikir siapa pilihan mereka dan mana yang mereka idolakan. Ini rasio saya, jika rasio salah maaf tidak perlu ditanggapi namun demikian sebagai pengamat setidaknya hanya sebatas mengingatkan saja kepada teman -teman politis agar mereka minimal tidak menjauh Keluar dari prilaku aturan KPU itu. Berangkat dari semua itu saya sebagai pengamat International mengucapkan selamat memilih dan selamat datang ke TPS Dan berikan pilihanmu sesuai hati nuranimu. Demikian yang dapat saya sampaikan semenatara ini. Cetus andri mengahari perkatannya kepada Online. (Agus dan Anton Jakarta.)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar