Izin Depkumham SV Pandu Tunggal Putra

 photo SKMENPEN.gif

Februari 13, 2024

Andri Elyus Luntungan Mengatakan Polri Jangan Hanya Bisa Menggunakan Seragam Namun Tugasnya Tidak Sesuai Etik.



Media News International Andri Elyus Luntungan Pengamat International Mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri Didalam Negara Indonesia, Yang dia sebagai Polri harus harus mampuh mendalam etik atau minimal dimana dia tugas sebagai anggota Polri tidak keluar dari etik yang telah ada. dimana dia menggunakan atribut sebagai Polri dia harus patuh dengan aturan yang telah ditentukan Oleh Dekumham juga Bapak Kapolri, dialam etika polri jelas sekali ini yang harus dia patuhi-PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG

KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam melaksanakan tugas dan

kewenangannya harus dapat mencerminkan kepribadian

bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan

menjiwai etika profesi kepolisian yang diterapkan pada

sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai

kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata

dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh

Pancasila;

B. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang

cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika,

budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat

berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian

Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas,

tanggung jawab dan mengizinkannya sehingga perlu

Disusunnya kode etik profesi dan dibentuknya komisi kode

etika Kepolisian Negara Republik Indonesia;

C. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik

Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara

Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan

Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan

perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan

perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh

pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia, sehingga perlu diganti;

D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana mestinya

maksudnya dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik

Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode

Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

1. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah

norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak

tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam menjalankan tugas, wewenang,

tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.

2. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP adalah

komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara

Republik Indonesia untuk menegakkan KEPP.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang

ikut serta dalam memelihara keamanan dan kedamaian

masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada

masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan

dalam negeri.

4. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah

pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara

fungsi kepolisian.

5. Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan

penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang

dilakukan oleh pejabat Polri.

6. Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar

atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang

keberatan atas keputusan Sidang KKEP dengan

mengajukan permohonan kepada KKEP banding

melalui Sekretariat KKEP.

7. KKEP Banding adalah komisi yang dibentuk

di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada

tingkat Banding.

8. KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat

KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan

Polri untuk meninjau kembali keputusan KKEP atau

KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat.

9. Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP

yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan

Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar dan disna juga jelas tertuang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan

kebhinekatunggalikaan.

10. Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP

yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri dalam izin dengan

pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab

kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan

profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang,

dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi

kepolisian.

11. Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam

KEPP yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri dalam izin dengan

pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab

kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan

profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.

12. Etika kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP

yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai

pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya,

baik di dalam maupun di luar pelaksana tugas,

wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan

kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.

13. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan

undang-undang memiliki kekuasaan umum kepolisian.

14. Atasan adalah setiap Pejabat Polri yang karena

Pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih

tinggi dari anggota yang dipimpin.

15. Bawahan adalah setiap anggota Polri yang karena

Pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih

rendah dari Atasan.

16. Akreditor adalah Pejabat Pengemban Fungsi Polri

profesi dan pengamanan Polri bidang

tanggung jawab profesi yang ditunjuk sebagai

pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan

pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP17. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan

penyelidikan dengan melakukan pencatatan,

perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan

untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang

diduga terjadi pelanggaran KEPP.

18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pencarian dan

mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan

fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang

terjadi pelanggaran KEPP untuk menemukan

pelanggarnya yang tak terduga.

19. Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis

yang menerangkan, memuat/mencantumkan

keterangan tak terduga pelanggar, Saksi dan/atau ahli.

20. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat

berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas

Untuk melaksanakan tugas Kepolisian.

21. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan

oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

22. Terduga Pelanggar adalah Pejabat Polri yang karena

perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah terjadi

melakukan Pelanggaran KEPP.

23. Pelanggar adalah setiap Pejabat Polri yang karena

kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan

Pelanggaran melalui Sidang KKEP.

24. Pemohon Banding adalah Pelanggar yang mengabulkan

Banding ke KKEP Banding.

25. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh

pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada fungsi

Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya

Pelanggaran KEPP disertai bukti pendukung.

26. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan

oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di

lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya

Pelanggaran KEPP.

27. Penuntut adalah Akreditor yang melaksanakan

Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri

pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yangmelaksanakan tindakanan dalam perkara Pelanggaran

KEPP.

28. Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang

mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan

Pendahuluan dan Sidang KKEP.

29. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang

selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa

dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang

terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

30. Mutasi Bersifat Demosi adalah Pemindahaan anggota

dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih tinggi

rendah.

31. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang

Tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan

Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau

Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.

32. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan

guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang

KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat,

dialami, dan dialami sendiri.

33. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan

oleh seorang yang memiliki keahlian khusus atau

keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan

untuk membuat terang suatu Pelanggaran KEPP guna

kepentingan Pemeriksaan.

34. Rehabilitasi Personil adalah pengembalian hak

Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula

setelah mendapat keputusan bebas atau selesai

menjalani hukuman.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini,

meliputi:

A. KEPP;

B. Pemeriksaan Pendahuluan;

C. KKEP;

D. Banding KKEP; Cetus Andri Elyus luntungan .

Andri menambahkan-e. KKEP PK;

F. penyampaian penandatanganan, pelaksanaan putusan

dan pengawasan;

G. Rehabilitasi Personel;

H. pengurangan masa hukuman; dan

Saya. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan

Menunda; dan

J. pengenaan sanksi etika dan administratif.

Pasal 3

(1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati

setiap kewajiban dan larangan dalam:

A. Etika Kenegaraan;

B. Etika Kelembagaan;

C. Etika Kemasyarakatan; dan

D. Etika kepribadian.

(2) Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:

A. Pemeriksaan Pendahuluan;

B. Sidang terdiri atas:

1. Sidang KKEP;

2. Sidang KKEP Banding; dan/atau

3. Sidang KKEP PK.

BAB II

KEPP

Bagian Kesatu

Kewajiban

Paragraf 1

Etika Kenegaraan

Pasal 4

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:a. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

B. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi

terpeliharanya keamanan dan perdamaian masyarakat,

tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat

dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

C. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

D. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan

bangsa dengan menjunjung tinggi

kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap

kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;

e. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan

pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

F. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara

sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara

Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia

Raya sesuai dengan ketentuan peraturanundang-undangan;

G. membangun kerja sama dengan sesama pejabat

penyelenggara negara dan pejabat negara dalam

pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;

H. pernyataan netral dalam kehidupan politik; dan

Saya. mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.

Paragraf 2

Etika Kelembagaan

Pasal 5

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:

A. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada

masyarakat, bangsa, dan negara denganmemedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan

Catur Prasetya;

B. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas,

kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;

C. menjalankan tugas, berwenang dan

tanggung jawab secara profesional, proporsional,

dan prosedural;

D. melaksanakan Perintah Kedinasan dan

Menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab

jawab dengan saksasama dan penuh rasa tanggung jawab

jawab;

e. Mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan

tugas, wewenang dan tanggung jawab.

F. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya

atau menurut Perintah Kedinasan harus

dirahasiakan;

G. menampilkan sikap kepemimpinan melalui

keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran,

keadilan, serta menghormati dan menjunjung

hak tinggi asasi manusia dalam melaksanakan

tugas, wewenang dan tanggung jawab;

H. menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan

santun dan menghargai perbedaan pendapat

saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan

yang bersifat kedinasan;

Saya. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang

telah disepakati dalam rapat, sidang, atau

pertemuan yang bersifat kedinasan;

J. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender

dalam melaksanakan tugas, berwenang dan

tanggung jawab;

k. mendahulukan peran, tugas, berwenang dan

tanggung jawab sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

aku. menjaga, mengamankan dan merawat senjata api,

barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak

milik Polri yang dipercayakan kepadanya; Dalam ha ini sangat jelas apa tugas mereka dan dia juga sebagai anggota polri-M. menghargai dan menghormati dalam

melaksanakan tugas, berwenang dan

tanggungjawab;

N. bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri;

Hai. melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau

disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh

pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami

atau diketahui langsung kepada pejabat

yang berwenang;

P. menunjukkan rasa kesetiakawanan dengan

menjunjung tinggi prinsip saling menghormati;

dan

Q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada

sesama dalam menjalankan tugas, berwenang

dan tanggung jawab.

(2) Batasan tugas, wewenang dan tanggung jawab

secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan

tugas pokok dan fungsi.

(3) Batasan tugas, wewenang dan tanggung jawab

secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan

cakupan kewenangannya.

(4) Garis tugas, wewenang dan tanggung jawab

secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan

prosedur operasional standar.

(5) Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana

maksudnya pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:

A. mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam

rangka konstruksi pengangkut dan peningkatan

kemampuan profesionalisme Polri;

B. melaksanakan mutasi promosi dengan baik, setara

maupun demosi;

C. melakukan penegakan disiplin dan KEPP

berdasarkan Laporan atau Pengaduan

masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggarandisiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai

dengan kewenangannya; dan

D. melakukan kegiatan pengawasan dan/atau

Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi

pengawasan internal Polri.

Pasal 6

(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai

Atasan wajib:

A. menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan

yang melayani, menjadi konsultan yang dapat

menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas

kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;

B. Selesaikan dan selesaikan tantangan

tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai

tingkat kewenangannya;

C. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang

dilakukan oleh Bawahan; dan

D. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan

pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab

jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.

(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai

Bawahan wajib:

A. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan

pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya

dan melaporkan kepada Atasan.

B. menolak perintah Atasan yang bertentangan

dengan norma hukum, norma agama, dan norma

kesusilaan; dan

C. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas

penolakan perintah yang dilakukannya untuk

mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan

pemberi perintah.

(3) Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c, wajib Selanjutnya hal itu- Setiap anggota Polri Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:

A. menghormati harkat dan martabat manusia

berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;

B. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap

warga negara di hadapan hukum;

C. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan

cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan

akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan

peraturan-undangan;

D. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana mestinya

yang diwajibkan dalam tugas resmi dan

tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas

maupun di luar tugas;

e. memberikan pelayanan informasi publik kepada

masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan

peraturan-undangan;

F. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan,

dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan

masyarakat; dan

G. melaksanakan moderasi beragam berupa sikap atau

cara memandang beragam perilakua yang moderat,

toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu

mewujudkan kemaslahatan bersama.

Paragraf 4

Etika kepribadian

Pasal 8

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:

A. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil,

peduli, responsif, tegas, dan humanis;

C. menaati dan menghormati: Ini saja dulu sebagaian yang perlu dipahami oleh setiap anggota polri dimana dia menggunakan seragam dan merasa dirinya anggota polri setidaknya malu jika dimana dia tugas tidak pernah menggunkan Kode Etik Polri. Saya sebagai pengamat menyayangkan jika dirinya mearasa menjadi anggota polri ternyata disaat bertugas keluar dari ketentuan etika yang harus dia patahui atau dia laksaknakan. Setidaknya sangat disayangkan atau memalukan sekali lembaga Kepolisian itu sendiri.Cetus andri.

Andri juga menambahkan dialam aturan disana juga disebutkan-1. norma hukum;

2. norma agama;

3. norma kesusilaan; dan/atau

4. nilai-nilai kearifan lokal;

D. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga,

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara

santun;

e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan

kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai

wujud nyata amal ibadahnya; dan

F. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan

penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.

Bagian Kedua

Larangan

Paragraf 1

Etika Kenegaraan

Pasal 9

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:

A. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk

mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 secara tidak sah;

B. Terlibat dalam kegiatan yang menentang kebijakan

pemerintah;

C. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau

kelompok yang dilarang pemerintah;

D. menjadi anggota atau pengurus partai politik;

e. menggunakan hak memilih dan dipilih;

F. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

G. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan

paham/aliran kebencian, atau ekstremisme berbasis

kekerasan yang dapat mengarahkan pada terorisme;

dan/atau-h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan

eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku,

bahasa, ras dan agama.

Paragraf 2

Etika Kelembagaan

Pasal 10

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan,

dilarang:

A. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan

ketentuan peraturan-undangan,

dan/atau prosedur operasional standar, meliputi:

1. penegakan hukum;

2. pengadaan barang dan jasa;

3. penerimaan anggota Polri dan seleksi

pengembangan pendidikan;

4. penerbitan dokumen dan/atau produk

Kepolisian terkait pelayanan masyarakat;

dan

5. menutupi barang milik negara atau

barang yang dikuasai secara tidak sah;

B. menyampaikan dan menyebarkan informasi

yang tidak dapat dipertangungjawabkan

kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi

pegawai negeri pada Polri;

C. menghindar dan/atau menolak Perintah

Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal

yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait

dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;

D. menyalahgunakan kewenangan dalam

melaksanakan tugas kedinasan;

e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan

dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan

lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.-F. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau

disiplin atau tindak pidana.

(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana mestinya

maksudnya pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat

berupa:

A. Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau

pihak lain yang terkait dalam perkara yang

berbeda dengan ketentuan peraturan

peraturan-undangan;

B. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah

petugas negara/Polri dan tidak memberitahukan

kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;

C. merekayasa dan memanipulasi perkara yang

menjadi tanggung jawabnya dalam rangka

penegakan hukum;

D. mengeluarkan terminal tanpa perintah tertulis

dari penyidik, penyidik atau Penuntut

umum, atau hakim yang berwenang;

e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang

dengan cara memaksa, intimidasi dan atau

kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;

F. melakukan penyelidikan yang bertentangan dengan

ketentuan peraturan-undangan

karena adanya campur tangan pihak lain;

G. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan

pihak terkait lainnya yang sedang berperkara

untuk memperoleh haknya dan/atau

melaksanakan kewajibannya;

H. mengurangi, menambahkan, merusak,

menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;

Saya. menghambat dan menunda waktu penyerahan

barang bukti yang dibagikan kepada pihak yang

berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

J. menghambat dan menunda waktu penyerahan

tersangka dan barang bukti kepada jaksa

penyampaian umum; Nah ketentuan ini pernakah mereka baca atau patahui sebagai anggota Polri Negara Indoensia.Ungkap Andri. Sejauh mata memandang dan mendalami keseharian bagaimana mereka bekerja sebagai anggota polri tidak sedikit yang tidak sesuai dengan kode etik . Maaf hal ini harus saya katakan oleh sebab semua asli terjadi didalam keseharian dilingkungan jajajaran Polres atau Polsek juga para anggota yang berartribut Polri  Dilapangan dimana mereka bertugas sangat tidak sesuai dengan kode Etik Polri. Oleh sebab itu saya sebagai pengamat international mengharapkan ada lembaga khusus yang bisa memantau polri. selain ada kompolnas atau pemerhati polri. Polri yang baik dan santun dimana dia bisa mematuhi segala kode etik yang mereka miliki, artinya dimana dia bertugas atau menjadi anggota polri tidak mengikuti kode etik pertanda dia keluar dari aturan yang mereka harus patuhi.Dan hal ini suda sewajarnya dia melepaskan baju sebagai Polri, atau untuk apa mengaku anggota polri tetapi tidak pernah mau mematauhi Kode Etik, setidaknya merusak teman polri yang lainnya, yang patuh terhadap kode etik itu. terlepas dari semua itu saya sebagai pengamat setidaknya hanya bisa mengingantkan perlunya setiap anggota Polri mematuhi Kode Etik. Maaf ini hanya sebagian kecil yang saya sampaikan seandainya perlu dikupas lebih dalam setidaknya bisa saja anda membacanya jenuh oleh sebab sangant panjang dan sangat luas sekali. semoga dengan sebagian yang kami sajikan ini minimal bisa menjadi pintu buat anda membaca mengenai kode etik polri yang harus anda pahami itu.Demikian andri elyus luntungan mengahiri perkataannya. (Agus Dan Anton Jakarta.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Teis

Beginner's guide to SEO

categori

Beri Aktual

Ekonomi (1) Hukum (1)

Andri Elyus Luntungan Mengatakan Sadarlah Pendiri Partai Dan Para Angota DPR.?

Time Indonesia.com  Andri News Baru Andri elyus luntungan mengatakan, seandainya seluruh partai yang ada diindonesia asli, punya cita-cita b...

Daftar Blog Saya

res satelit

Arsip Blog

tes

tes44

Tips Tes

EMI Calculator
Loan Amount
Tenure (months)
Interest Rate
EMI
Interest Payable
Total Payable

Tesbro

Social Media PowerDays

Daftar Blog Saya

Tes UN bro

UN PBB Ling




Other Top Stories


News by Topic


tes4

Label7

Halaman Pesan

Teis

Beginner's guide to SEO