Izin Depkumham SV Pandu Tunggal Putra

 photo SKMENPEN.gif

Januari 26, 2015

Andri Luntungan Pengamat International, Berharap Penegak Hukum Tidak Melanggar Hukum.

Media News International "perselisihan yang saat ini sedang terjadi antara dua lembaga hukum, antara Polri dab KPK, setidaknya ini bisa dikatakan sebuah preseden labil keberadaan hukum di Indonesia, artinya penegakkan hukum mengenai tindak pidana korupsi,akhirnya seperti sedang terhenti, oleh sebab kedua lembaga besar sebagai penindak para pelanggar pidana korupsi, lagi saling membalas." Demikian cetus Andri Luntungan pengamat International. Andri juga menilai bahwa kedua lembaga besar itu yang mungkin lagi saling menujukan giginya,seperti saling menindak, maksudnya kedua belah pihak yang lagi bersilisih bisa dibilang beranjak oleh sebab KPK dengan berani memberikan tanda merah pada calon Kapolri, yang diajukan oleh Presiden dan disetujui kalangan DPR RI. Namun oleh sebab calon Kapolri itu dilihat ada dugaan memiliki rekening gendut akhirnya pihak KPK, akan meneliti segala kecurgaan rekening gendut, itu. Inilah awal terjadinya perselisihan, mereka dan dari situ juga akhirnya terjadi saling menyerang, persoalanya saya tidak perlu terlalu jauh mengetahui,tetapi saya hanya sebatas menoleh selayang pandang saja, artinya hukum di Indonesia yang menangani masalah korupsi, menurut undang harus siapa, KPK, Polri Kejaksaan,atau siapa.?. dan jika mereka bertiga sama-sama punya kewenangan,setidaknya disana tidak perlu saling berselisih, namun demikian, seandainya kewenangan penaganan korupsi lebih dipercayakan kepada KPK, apa salahnya jika KPK, menelusuri sejumlah rekning gendut, yang mungkin katanya ada didalam tbuh Polri.?. Dan seandainya, ada salah satu anggota KPK yang katanya, sebulum menjadi Anggota KPK, dia pernah menjadi Pengacara, dan katanya terlibat memberikan pengarahan buat para saksi di persidangan katanya ketrangannya palsu, seharusnya bukan dia sebagai pengacara yang dikenai sanksi tetapi seharusnya, para saksi yang kena, artinya, dia ketika menjadi saksi ada di pihak mana.?. apa pada calon bupati, atau menjadi saksi siapa.?.Dan waktu memberikan ksesaksian di MK, atas sumpah dan disana juga seandainya diatur oleh seorang pengacara apa itu mungkin.?. Okey sekarang kejadian itu, berlakunya didaerah mana.? seandainya itu terjadi didaerah kalimantan, setidaknya disana ada Polres, Polda, Kodim, Kodam, dan mungkin juga disana ada badan Intelejen, yang tahu persis.masalah itu, seharusnya pihak Mabes Polri, bertanya dulu kepada Polda disana, dan Kodam disana, apakah benar didaerah itu ada sebuah kejadian yang seperti itu."dan sudah sejauh mana penanganannya.?.Coba Baca PP 53, disana jelas sekali sebagai Pegawai Negri harus mematuhinya, dan disana jelas juga bahwa setiap OPD diberikan kewenangan buat membina staf dan buat tingkat Polda disana juga jelas bisa menangani perkara didaerah itu."pertanyaannya apakah itu sudah dilakukan? dan, ketika Bereskrim menangkap sesorang sudah kordinasi dengan Polda dan polres didaerah itu,dan pernahkah ada laporan dari seseorang itu, artinya, koordinasi yang terjalin apkah sudah dilakukan.seandainya, setiap orang yang bisa menghadap ke mabes Polri dan melaporkan dan pihak mabes langsung mengambil tindakan, bagaimana dengan Polda.? bagaimana dengan Polres.? bagaimana dengan Polsek.?. " Okey sekarang saya hanya menyayangkan bilah segala laporan yang masuk ke mabes tidak dikoordinasikan, ke pada perangkat didaerah itu, atau belum diselidiki apakah perkara itu tetap berjalan atau sudah selesai, sekonyong-konyong markas besar langsung menangkap, dan memprosesnya di Bareskrim jelas hal seperti itu bagaikan tidak polsek, polres. dan Polda.Namun demikian jika hal itu dianggap pihak Polri adalah yang terbaik, itu terserah, namun didalam PP 53, jelas bahwa disana ada ketentuan yang harus dianut, dan harus juga dijalankan.maksudnya PP 53 disana mengatur, cara kerja setiap pegawai Negri, dan ditambah juga ada Kepmen dan Kepres, mungkin seperti itu.Pertanyaannya apakah Polri Memakai PP 53,., sebagai pegawai Negri.?.senadainya memakai berarti jangan pernah keluar dari koridor itu.Cutus Andri.Dan Buat KPK, disana mereka bekerja sebagai pemebrantas korupsi, seharusnya tidak boleh dicampuri oleh pihak lain selam dia tidak malwan aturan, dan jika disana ada oknum KPK, yang mungkin terlibat kriminal, apakah kejadiannya semenjak dia lagi menjadi anggota KPK,ataukah sebelumnya,? artinya jika kejadian itu berlaku sebelum menjadi anggota KPK, secara hukum sepertinya kurang pas jika dipersoalankan kecuali, saat sekarang dia sebagai anggota KPK menipu persoalnya akan lain.katanya.. Andri juga berharap, kedua belah pihak yang munkin saling tidak enak, tinggal membuktikan kesadarannya,artinya "saya sebagai penegak Hukum, harus tidak melanggar Hukum.Cetusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Teis

Beginner's guide to SEO

categori

Beri Aktual

Ekonomi (1) Hukum (1)

Andri Elyus Luntungan Mengatakan Sadarlah Pendiri Partai Dan Para Angota DPR.?

Time Indonesia.com  Andri News Baru Andri elyus luntungan mengatakan, seandainya seluruh partai yang ada diindonesia asli, punya cita-cita b...

Daftar Blog Saya

res satelit

Arsip Blog

tes

tes44

Tips Tes

EMI Calculator
Loan Amount
Tenure (months)
Interest Rate
EMI
Interest Payable
Total Payable

Tesbro

Social Media PowerDays

Daftar Blog Saya

Tes UN bro

UN PBB Ling




Other Top Stories


News by Topic


tes4

Label7

Halaman Pesan

Teis

Beginner's guide to SEO