Izin Depkumham SV Pandu Tunggal Putra

 photo SKMENPEN.gif

Mei 23, 2014

ICC Hariini Memfonis Milisi Germani 12 Tahun






 23 Mei 2014 - Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) hari ini memvonis mantan pemimpin milisi Germain Katanga sampai 12 tahun penjara karena kejahatan perang yang dilakukan dalam kaitannya dengan serangan tahun 2003 di timur Republik Demokratik Kongo ( DRC ) .Mr Katanga , seorang komandan senior dari kelompok yang dikenal sebagai Angkatan de perlawanan Patriotique en Ituri ( FRPI ) , dinyatakan bersalah pada bulan Maret di empat tuduhan kejahatan perang dan satu tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan , yaitu pembunuhan , menyerang penduduk sipil , kehancuran properti dan penjarahan , yang berkaitan dengan 24 Februari 2003 serangan terhadap desa Bogoro , di distrik Ituri .Pada audiensi publik hari ini , Hakim Ketua Bruno Cotte menjelaskan bahwa ketika menentukan kalimat , Kamar Pengadilan ICC harus mempertimbangkan " kebutuhan yang sah untuk kebenaran dan keadilan disuarakan oleh para korban dan anggota keluarga mereka , sementara mencari juga untuk memastikan bahwa tindakan hukuman sebagai pencegah terhadap pelaku potensi kejahatan yang sama , " menurut sebuah rilis berita .Berkenaan dengan gravitasi dari kejahatan , Kamar menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan pada 24 Februari 2003 di Bogoro yang " dilakukan dengan kekejaman tertentu , mengakibatkan banyak korban sipil , dan bahwa bekas luka dari pertempuran masih bisa dilihat hari ini. "Adapun gelar Mr Katanga partisipasi dan niat , Kamar menganggap bahwa ia telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap pelaksanaan kejahatan menyerang penduduk sipil , pembunuhan , penjarahan dan perusakan harta benda ." Meskipun demikian, Chamber dipertimbangkan , dalam menentukan kalimat , akun yang harus diambil perilaku Germain Katanga setelah peristiwa dan, khususnya , partisipasi aktifnya dalam proses demobilisasi dilaksanakan di Ituri untuk kepentingan para tentara anak-anak dan, batas tertentu , situasi pribadinya . "Terletak di Den Haag , di Belanda , ICC adalah , pengadilan tetap independen yang mencoba terdakwa dari kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional - yaitu genosida , kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Teis

Beginner's guide to SEO

categori

Beri Aktual

Ekonomi (1) Hukum (1)

Andri Elyus Luntungan Mengatakan Sadarlah Pendiri Partai Dan Para Angota DPR.?

Time Indonesia.com  Andri News Baru Andri elyus luntungan mengatakan, seandainya seluruh partai yang ada diindonesia asli, punya cita-cita b...

Daftar Blog Saya

res satelit

Arsip Blog

tes

tes44

Tips Tes

EMI Calculator
Loan Amount
Tenure (months)
Interest Rate
EMI
Interest Payable
Total Payable

Tesbro

Social Media PowerDays

Daftar Blog Saya

Tes UN bro

UN PBB Ling




Other Top Stories


News by Topic


tes4

Label7

Halaman Pesan

Teis

Beginner's guide to SEO